Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Undang-undang tentang Perdagangan mencakup hal-hal penting tentang lingkup peraturan yang meliputi perdagangan dalam negeri, perdagangan internasional, perdagangan perbatasan, standardisasi, perdagangan melalui sistem elektronik, perlindungan dan pengamanan perdagangan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan ekspor, kerja sama perdagangan internasional, sistem informasi perdagangan, tugas dan wewenang pemerintah yang berkaitan dengan perdagangan, dan undang-undang lainnya yang berkaitan dengan perdagangan.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
Mengatur tata cara ekspor barang dan dokumen yang diperlukan untuk kegiatan ekspor
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan
Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor, penggunaan label berbahasa Indonesia, distribusi barang, sarana perdagangan, standardisasi, pengembangan ekspor, metrologi legal, serta pengawasan kegiatan perdagangan dan barang dalam pengawasan. Pengaturan baru dalam PP ini mencakup penggunaan neraca komoditas untuk penerbitan persetujuan ekspor dan impor, menggantikan rekomendasi dari lembaga pemerintah terkait. Selain itu, terdapat perbaikan pada Perjanjian Tingkat Layanan (janji layanan) dan fiktif positif, di mana perizinan berusaha diterbitkan secara otomatis melalui sistem terintegrasi jika belum diterbitkan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Ekspor
Mengatur tata laksana ekspor termasuk prosedur dan dokumen yang diperlukan.
Peraturan Menteri Pertanian No. 51/Permentan/OT.140/10/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Ekspor Produk Pertanian
Mengatur persyaratan dan tata cara ekspor produk pertanian dari Indonesia.
Export Administration Regulations (EAR) - Amerika Serikat
Mengatur ekspor barang dan teknologi dari Amerika Serikat, serta pembatasan dan kontrol yang diterapkan pada ekspor tersebut
Customs Act 1901 - Australia
Undang-Undang Kepabeanan 1901 adalah dasar legislatif untuk mengontrol ekspor barang dan teknologi pertahanan dan strategis. Pengendalian ini dilaksanakan melalui Peraturan 13E - EK dari Peraturan Kepabeanan (Ekspor yang Dilarang) 1958.
Export Control Act 2002 - Inggris
Mengatur kontrol ekspor di Inggris Raya, termasuk lisensi yang diperlukan untuk mengekspor barang dan teknologi tertentu.
Foreign Trade and Payments Ordinance (AWV) - Jerman
Mengatur kontrol ekspor di Jerman, termasuk pembatasan ekspor untuk barang-barang tertentu dan persyaratan lisensi.
Regulation (EU) No 978/2012 - Uni Eropa
Mengatur skema Generalised Scheme of Preferences (GSP) Uni Eropa, yang memberikan preferensi tarif bagi negara berkembang.
ATA Carnet
Dokumen internasional yang memungkinkan barang diekspor sementara untuk keperluan pameran atau perdagangan tanpa dikenakan bea masuk.
Bill of Lading
Dokumen pengiriman yang dikeluarkan oleh pengangkut yang menyatakan bahwa barang telah dimuat di kapal. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan barang
Carnet
Dokumen yang memungkinkan barang untuk diimpor sementara tanpa pembayaran bea masuk, sering digunakan untuk peralatan profesional dan barang pameran.
Certificate of Origin
Dokumen yang menyatakan asal barang yang diperdagangkan. Dokumen ini sering dibutuhkan untuk bea cukai dan menentukan tarif yang dikenakan.
CIF (Cost, Insurance, and Freight)
Penjual menanggung biaya barang, asuransi, dan biaya pengangkutan hingga pelabuhan tujuan. Risiko berpindah ke pembeli setelah barang berada di atas kapal.
Commercial Invoice
Faktur yang berisi rincian lengkap barang yang dijual, harga, syarat penjualan, dan informasi yang dibutuhkan untuk bea cukai.
Consular Invoice
Faktur yang disahkan oleh konsulat negara tujuan ekspor, digunakan untuk memastikan kepatuhan dengan peraturan negara tersebut.
Costums Declaration
Dokumen yang diajukan kepada otoritas bea cukai yang memberikan rincian lengkap tentang barang yang akan diekspor atau diimpor.
Duty Drawback
Pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas barang impor yang kemudian diekspor kembali atau digunakan dalam produksi barang yang diekspor.
EXW (Ex Works)
Penjual hanya menyiapkan barang di tempatnya. Pembeli bertanggung jawab atas semua biaya dan risiko mulai dari pengambilan barang di lokasi penjual hingga pengiriman akhir.
Export Credit Insurance
Asuransi yang melindungi eksportir dari risiko tidak dibayarnya penjualan oleh pembeli luar negeri.
Export Declaration
Dokumen yang mengumumkan niat untuk mengekspor barang, termasuk rincian barang dan tujuan ekspor.
Export License
Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mengizinkan penjual untuk mengekspor barang tertentu.
Export Packing List
Dokumen yang merinci isi setiap kemasan barang yang diekspor, digunakan untuk verifikasi oleh pihak pengangkut dan bea cukai.
Export Quotation
Penawaran harga yang diberikan oleh eksportir kepada pembeli potensial, yang mencakup rincian barang, harga, dan syarat penjualan.
Export Subsidy
Bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan domestik untuk mendorong ekspor barang mereka.
FOB (Free On Board)
Penjual bertanggung jawab atas biaya dan risiko hingga barang berada di atas kapal di pelabuhan muat. Setelah itu, semua biaya dan risiko menjadi tanggung jawab pembeli.
Freight Forwarder
Perusahaan yang mengatur pengiriman dan logistik barang dari penjual ke pembeli, termasuk transportasi, dokumentasi, dan kepabeanan.
Harmonized System (HS) Code
Kode klasifikasi barang yang digunakan secara internasional untuk menentukan tarif dan peraturan perdagangan.
Import License
Izin yang diperlukan oleh pembeli untuk mengimpor barang tertentu ke negara mereka.
Incoterms (International Commercial Terms)
Standar internasional yang mendefinisikan tanggung jawab penjual dan pembeli dalam transaksi ekspor-impor. Contoh incoterms termasuk FOB, CIF, dan EXW.
Inspection Certificate
Sertifikat yang menyatakan bahwa barang telah diperiksa dan memenuhi standar yang disepakati oleh pembeli dan penjual.
Insurance Certificate
Dokumen yang menyatakan bahwa barang telah diasuransikan terhadap risiko selama pengiriman.
Letter of Credit (L/C)
Surat kredit yang dikeluarkan oleh bank pembeli yang menjamin pembayaran kepada penjual jika syarat-syarat tertentu dipenuhi.
Letter of Intent (LOI)
Dokumen non-binding dari pembeli yang menunjukkan niat untuk melakukan pembelian barang dari penjual.
Metrology Legal
Cabang ilmu yang berhubungan dengan standar pengukuran dan instrumen pengukuran yang digunakan dalam perdagangan dan industri.
Packing List
Daftar yang merinci barang-barang dalam pengiriman, termasuk deskripsi, jumlah, dan berat masing-masing barang. Digunakan untuk verifikasi dan bea cukai.
Phytosanitary Certificate
Dokumen yang diperlukan untuk ekspor produk pertanian, menyatakan bahwa barang bebas dari hama dan penyakit.
Performa Invoice
Faktur awal yang memberikan rincian barang, harga, dan syarat penjualan sebelum pengiriman barang. Digunakan untuk mendapatkan izin impor dan pembiayaan.
Sales Contract
Perjanjian yang mengikat antara penjual dan pembeli yang merinci syarat dan ketentuan penjualan, termasuk harga, jumlah, dan tanggal pengiriman.
Shipper’s Export Declaration (SED)
Dokumen yang diperlukan oleh pemerintah negara asal untuk melacak ekspor dan mengumpulkan data perdagangan.
Standardisasi
Proses menetapkan standar yang seragam untuk produk dan layanan yang diperdagangkan, bertujuan untuk memastikan kualitas dan keamanan.
Tariff
Pajak yang dikenakan pada barang impor atau ekspor, yang bisa bervariasi tergantung pada asal dan jenis barang.
Tariff Schedule
Daftar tarif yang dikenakan pada berbagai kategori barang oleh pemerintah suatu negara.
Temporary Imporatation Under Bond (TIB)
Izin untuk mengimpor barang sementara dengan syarat barang tersebut akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.
Trade Finance
Pembiayaan yang membantu memfasilitasi perdagangan internasional, termasuk pembiayaan pra-ekspor dan pembiayaan pasca-ekspor.
Warehouse Receipt
Bukti bahwa barang telah disimpan di gudang, sering digunakan sebagai jaminan untuk pembiayaan.